DOKUMEN LEGAL YG DIPERLUKAN UNTUK MENDIRIKAN SUATU PERUSAHAAN

Saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk mendirikan suatu perusahaan diperlukan adanya dokumen yang sah dapat di akui oleh negara, dengan kata lain dengan adanya dokumen yang sah secara hukum maka perusahaan tersebut mendapat pengakuan atau izin sebagai perusahaan yang sah atau legal. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendirikan suatu perusahaan, yaitu ;

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP – NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat kepemilikan NPWP diantaranya dengan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak kemudian melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
Berikut ini beberapa fungsi utama NPWP :
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : – Dokumen Import (PPUD/ PIUD) – Dokumen Eksport (PEB) – Dan lain-lain. – Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Selain itu adapun manfaat wajib pajak memiliki NPWP adalah sbb :
• Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
• Pengajuan kredit bank;
• Pembuatan R/K di bank;
• Pengajuan SIUP/ TDP
• Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
• Pembuatan paspor
• Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
• Kemudahan pelayanan perpajakan
• Kemudahan pengembalian pajak
• Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri

2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
Manfaat SIUP
Mengurus SIUP dibuat agar usaha yang Anda lakukan sekarang mendapat pengesahan dan pengakuan dari pihak pemerintah. Pembuatan surat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu kelancaran usaha di kemudian hari. SIUP (surat izin usaha perdagangan) harus dimiliki oleh:
1. Objek yaitu seluruh jenis usaha perdagangan mulai dari usaha kecil, menengah sampai usaha besar.
2. Subyek yaitu setiap perorangan maupun perusahan yang menjalankan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, atau usaha besar.
Berbagai Macam Kategori SIUP
Berbagai Macam Katergori Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP. Berdasarkan kategorinya, Mengurus SIUP (surat izin usaha perdagangan) dibedakan sesuai dengan modal usahanya, baik kecil maupun besar. Ada pun kategori SIUP antara lain sebagai berikut.
• Surat izin usaha perdagangan kecil dibuat khusus untuk usaha yang mempunyai modal kekayaan bersih seluruhnya hingga Rp 200.000.000,00 (modal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
• Surat izin usaha perdagangan menengah dibuat khusus untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan tempat menjalankan usaha perdagangan)
• Surat izin usaha perdagangan besar khusus disediakan untuk usaha dengan modal kekayaan bersih seluruhnya dengan nominal lebih dari Rp 500.000.000,00 (nominal ini di luar bangunan dan tanah tempat menjalankan usaha perdagangan)
Fungsi Mengurus SIUP
• Fungsi Mengurus SIUP bagi pelaku usaha perdagangan, antara lain sebagai berikut.
• Sebagai alat pengesahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperlancar masalah perizinan tempat usaha Anda.
• Dengan mempunyai SIUP (Surat izin usaha perdagangan), perdagangan ekspor impor akan lebih lancar.
` SIUP adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan.

3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007)
Bagi Wajib Pajak PPh, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
• Harta dan kewajiban;
• Penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mem- pertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Sanksi karena tidak menyampaikan SPT.
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

A. Surat teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

B. Sanksi administrasi berupa denda.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
1. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
2. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai W N A yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dgn ketentuannya
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Per. Menkeu; atau
8. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain : a. kerusuhan massal; b. kebakaran; c. ledakan bom atau aksi terorisme; d. perang antar suku; atau e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

C. Sanksi administrasi berupa kenaikan.
Sanksi administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

D. Sanksi pidana kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:
• tidak menyampaikan SPT; atau
• menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A,
didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.

E. Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
• tidak menyampaikan SPT;
• menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.
Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT.
Berkaitan dengan kewajiban melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan melalui SPT, WP mempunyai hak-hak sbb :
• Memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan
• Membetulkan SPT
• Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT

4. AKTE NOTARIS
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
• Menghindari terjadinya perselisihan
• Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
• Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
• Mengetahui besarnya modal
E. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. dokumen dokumen yang diperlukan untuk mendaftar TDP.
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1. Formulir Isian
2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
3. Fotocopy Pengesahaan Akta
4. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
7. Nomor Pokok Wajib Pajak
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy paspor jika pemilik WNA

2) Perusahaan Perorangan (PO)
1. Formulr Isian
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SIUP )

6. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di indonesia.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap penyusunandesain

Sumber :
http://rikahandayani374.blogspot.co.id/

Dokumen Legal Aspek Untuk Mendirikan Suatu Perusahaan


http://artzfadhilexc.blogspot.co.id/2013/10/contoh-perusahaan-it.html